penanganan penitipan barang dilakukan oleh

23 Untuk memudahkan penyelesaian transaksi jual beli di toko toko yang besar atau swalayan sekaligus mengetahui, menghitung jenis dan jumlah barang yang telah dibeli oleh pelanggan dapat menggunakan.. a. Computer b. Mesin kasir * c. Loker tempat penitipan barang d. Kalkulator e. Barcode scanner. 24.
Padamodel sentra ini dapat dilakukan dengan menggunakan sistem moving class yaitu pembelajaran yang bercirikan siswa berpindah dari kelas yang satu ke kelas yang lain sesuai dengan jadwal pelajaran pada setiap pergantian jam pelajaran. Di dalam penerapan moving class terdapat unsur pengelolaan kelas yang dilakukan oleh masing-masing guru pelajaran guna memfasilitasi siswa terhadap mata
Pengertian Perjanjian Penitipan Barang Menurut Hukum Setelah sebelumnya dibahas mengenai perjanjian jual beli, dan hibah, berikut ini akan dibahas mengenai pengertian perjanjian penitipan barang menurut hukum. Penitipan yaitu kondisi yang terjadi apabila seorang menerima suatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya 1694 KUHPer. Terdapat beberapa ciri khusus dari perjanjian [penitipan barang. Penitipan barang sering dianggap terjadi karena cuma-cuma apabila tidak dijanjikan adanya upah penitipan, dan hanya dapat dilakukan terhadap benda bergerak. Sedangkan perjanjiannya sendiri baru dianggap terjadi apabila penyerahan benda yang dititipkan telah dilakukan atau dianggap telah dilakukan. Macam-Macam Perjanjian Penitipan Barang Terdapat 2 macam perjanjian penitipan barang, yaitu penitipan barang yang sebenarnya dan sekestrasi Pasal 1695 KUHPer. Perjanjian Penitipan Barang Sebenarnya Bentuk perjanjian penitipan sebenarnya yaitu Penitipan barang yang dilakukan secara sukarela Penitipan barang yang dilakukan karena terpaksa Pasal 1698 KUHPer Perjanjian penitipan barang sukarela terjadi apabila ada kata sepakat antara penitip dengan orang yang dititipi dan hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang berwenang. Apabila orang yang dititipi menerima benda titipan dari orang yang tidak berwenang maka berlakulah sepenuhnya kewajiban seorang yang dititipi. Sebaliknya apabila orang tersebut tidak berwenang, sedangkan yang dititipi berwenang, maka si penitip dalam hal ini hanya memiliki hak gugatan terhadap orang yang dititipi mengenai pengembalian benda itu selama hal ini masih dikuasainya, bila tidak gugatan penggantian tidak ada terhadap yang dititipi, kecuali bila yang bersangkutan mendapatkan keuntungan dari penitipan itu. Pasal 1701, 1702 KUHPer. Kewajiban Orang Yang Menitipkan Barang Seseoran yang menitipkan barang memiliki kewajiban untuk mengganti seluruh pengeluaran yang dikeluarkan untuk menjaga benda itu agar tidak terjadi kehilangan, dan biaya lainnya yang telah dikeluarkan oleh orang yang dititipi dalam hubungan dengan titipannya itu Pasal 1728 KUHPer. Apabila penggantian terhadap biaya tersebut tidak dilakukan, maka yang dititipi memiliki hak retensi terhadap benda tersebut Pasal 1729 KUHPer. Hak retensi berarti penerima titipan berhak menahan barang titipan selama belum diganti semua ongkos kerugian yang wajib dibayar kepadanya karena penitipan barang tersebut. Pasal 1729 KUHPer. Kewajiban Orang Yang Dititipkan Barang Kewajibannya adalah memperlakukan seolah-olah benda itu miliknya sendiri Pasal 1706 KUHPer dengan pertanggung jawaban yang tergantung kepada sifat penitipan itu, yakni Penitipan dilakukan semata-mata atas permintaan sendiri Dalam penitipan ia telah mengajukan permintaan upah penitipan Penitipan semata-mata dilakukan untuk kepentingan pihak yang menitipkan. Pihak yang dititipi itu bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kejadian-kejadian yang dapat meminta benda ititipan itu. Pasal 1707 KUHPer [Baca Artikel Pengertian Perjanjian, Perikatan dan Unsur Perjanjian] Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Perjanjian Penitipan Barang Penerima titipan tidak boleh memakai barang titipan tanpa izin dari pemberi titipan, dengan ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga , bila ada alasan untuk itu Pasal 1712 KUHPer. Penerima titipan tidak boleh menyelidiki, bila barang yang dititipkan tersebut tersimpan dalam peti terkunci atau terbungkus dengan segel Pasal 1713 KUHPer. Penerima titipan wajib mengembalikan barang yang sama dengan yang diterimanya Pasal 1714 KUHPer. Penerima titipan hanya wajib mengembalikan barang titipan dalam keadaan sebagaimana adanya pada saat pengembalian Pasal 1715 KUHPer Apabila barang titipan dirampas dari penerima titipan, tetapi kemudian ia menerima penggantian berupa uang harganya atau barang lain, maka ia wajib mengembalikan apa yang diterimanya itu Pasal 1716 KUHPer Jika terjadi hal-hal yang tidak dapat terelakkan yang dikarenakan karena keadaan memaksa, kecuali karena kecerobohannya, pihak yang dititipi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas barang titipan tersebut. Pihak Yang Dapat Menerima Kembali Barang Titipan Orang yang menitipkan sendiri barang tersebut. Orang yang dikuasakan oleh orang yang menitipkan Pasal 1719 KUHPer Ahli waris, apabila yang menitipkan telah meninggal dunia Pasal 17221 KUHPer Pengurus benda-benda, apabila yang menitipkan berubah kedudukan hukum Pasal 1723 KUHPer [Baca Artikel 4 Syarat Sahnya Perjanjian] Waktu dan Tempat Pemberian Kembali Barang Yang Dititipkan Pengembalian dilakukan ditempat yang ditentukan dalam perjanjian, atau jika tidak ditentukan ditempat penitipan benda tersebut Pasal 1724 KUHPer. Mengenai waktu pengembalian Tergantung pada permintaan yang menitipkan, sekalipun telah ditetapkan suatu waktu pengembalian Pasal 1725 KUHPer Atas kehendak orang yang dititipi bilamana ada alasan yang kuat yang menyebabkan ia ingin bebas dari benda titipan, sekalipun waktunya belum tiba. Jika yang menitipkan berkeberatan, maka yang dititipi dapat meminta kepada Hakim untuk menitipkan benda itu ditempat lain Pasal 1726 KUHPer [Baca Artikel Seluk Beluk Perjanjian Jual Beli] Penitipan Barang Secara Terpaksa Pasal 1698 KUHPer Penitipan barang karena terpaksa adalah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh karena terjadinya suatu malapetaka, seperti kebakaran, bangunan runtuh, perampokan, karamnya kapal, banjir, atau peristiwa lain yang tidak terduga datangnya. Pasal 1703 KUHPer Pengusaha rumah penginapan hotel, losmen dianggap sebagai penerima titipan secara terpaksa Pasal 1703 KUHPer Pengusaha penginapan bertanggung jawab atas hilangnya atau rusaknya barang-barang milik tamu yang dicuri atau dirusak, baik oleh pelayan dalam rumah penginapan itu atau buruh lain maupun oleh orang luar Pasal 1710 KUHPer. Pengusaha penginapan tidak bertanggungjawab atas perampokan atau pencurian yang dilakukan oleh tamu yang menginap tersebut Pasal 1711 KUHPer. [Baca Artikel Perjanjian Tukar Menukar] Pengertian Sekestrasi Dalam sekestrasi, penitipan barang dilakukan dikarenakan adanya perselisihan. Yang dititipi berjanji akan mengembalikan benda titipan itu kepada yang berhak setelah perselisihan itu diputuskan Pasal 1730 ayat 1 KUHPer. Sekrestrasi terjadi karena adanya perjanjian kedua belah pihak atau atas perintah Hakim Pasal 1730 ayat 2 KUHPer jo. Pasal 1731 KUHPer. Sekestrasi maksudnya adalah berbeda dengan penitipan biasa, sekestrasi umumnya dilakukan tidak atas kehendak para pihak. Apabila terjadi karena perjanjian, ada 2 perjanjian yaitu antara kedua pihak yang berselsisih disatu pihak, dan yang dititipi benda itu dilain pihak. [Baca Artikel Perjanjian Hibah] Perbedaan sekestrasi dengan penitipan yang sebenarnya. Sekestrasi dilakukan dengan uang penggantian sebagai biaya pengurusan benda titipan itu Pasal 1737 KUHPer Sekestrasi dapat mengenai benda bergerak maupun benda tidak bergerak pasal 1734 KUPHer, sedangkan penitipan hanya benda bergerak. Yang dititipi tidak dapat membebaskan diri dari benda-benda titipan selama perselisihan belum diputuskan. Pasal 1735 KUHPer. Dalam hal sekestrasi dilakukan atas perintah Hakim, barang-barang yang dapat dititipkan yaitu i barang-barang bergerak yang telah disita dari mereka yang berhutang. ii barang bergerak atau barang tak bergerak, yang menjadi perselisihan antara dua pihak atau lebih. iii barang yang ditawarkan oleh seorang debitur untuk pembayaran hutangnya. Pasal 1738 KUHPer. Demikian pemaparan singkat terkait pengertian perjanjian penitipan barang. Apabila Anda sedang mencari Jasa Pengacara yang dapat menangani kontrak dan perjanjian, mulai dari konsultasi, proses pembuatan kontrak maupun review, kami dapat membantu Anda. Silahkan menghubungi kami, JAPLINE di 085692293310 untuk dapat berkonsultasi secara online atau klik DISINI.
Konsinyasiterjadi ketika barang dikirim oleh pemiliknya ( consignor) ke agen ( consignee ), yang berjanji untuk menjual barang. Consignor akan tetap menjadi pemilik barang sampai barang tersebut laku terjual. Dengan sistem seperti ini, maka terdapat perbedaan antara pencatatan akuntansi perusahaan konsinyasi dengan perusahaan pada umumnya.
MATERI TENTANG PERDAMAIAN DAN PENITIPAN BARANG HUKUM PERIKATAN NamaKelompokDevi Febriyanti 185010101111114LaellaMillinia 185010101111102NurlitaRinaLusianingrum 185010101111113SannyPriyanto 185010101111104 PERD M I N • Perdamaian adalah suatu perjanjian denganmana kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang,mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara. pasal1851 KUHperdata • Perjanjian ini tidaklah sah, melainkan jika dibuat secara tertulis pasal 1851. Untuk mengadakan suatu perdamaian diperlukan bahwa seorang mempunyai kekuasaan untuk melepaskan haknya atas hal-hal yang termaksud dalam perdamaian itu. • Tentang kepentingan-kepentingan keperdataan yang terbit dari suatu kejahatan atau pelanggaran, dapat diadakan perdamaian. Perdamaian initidak sekali-kali menghalangi pihak kejaksaan untuk menuntut perkaranya pasal 1853. UNSUR D N SY R T PERD M I N Adapun
Jenisbarang kiriman biasa yang tidak membutuhkan penanganan khusus masuk dalam kategori general cargo. Meskipun demikian, tetap harus sesuai dengan syarat yang ada dalam aspek safety. Langkah ini dilakukan supaya barang yang dikirimkan terjamin keamanannya. Apabila semua prosedur pengiriman ditepati maka kerusakan barang akan bisa
Dalam perjanjian penitipan barang, pihak-pihak yang terkait adalah pihak yang menitipkan barang dan pihak yang menerima titipan. Para pihak tersebut memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Berikut akan dijelaskan mengenai apa-apa saja yang menjadi hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian penitipan barang sebagaimana diatur dalam KUHPerdata, yaitu antara lain Untuk perjanjian penitipan barang yang sejati, baik dengan sukarela maupun terpaksa, di dalam Pasal 1706 mewajibkan si penerima titipan, mengenai perawatan barang yang dipercayakan kepadanya, memeliharanya dengan minat yang sama seperti ia memelihara barang miliknya sendiri. Ketentuan tersebut menurut Pasal 1707 harus dilakukan lebih keras dalam beberapa hal, yaitu a. jika si penerima titipan telah menawarkan dirinya untuk menyimpan barangnya; 59 b. jika ia telah meminta diperjanjikannya sesuatu untuk penyimpanan itu; c. jika penitipan telah terjadi sedikit banyak untuk kepentingan si penerima titipan; dan d. jika telah diperjanjikan bahwa si penerima titipan akan menanggung segala macam kelalaian. Tidak sekali-kali si penerima titipan bertanggung jawab tentang peristiwa-peristiwa yang tak dapat disingkiri, kecuali apabila ia lalai dalam pengembalian barang yang dititipkan. Bahkan dalam hal yang terakhir ini ia tidak bertanggung jawab jika barangnya juga akan musnah seandainya telah berada ditangannya orang yang menitipkan Pasal 1708. Menurut Subekti, peristiwa yang tak dapat disingkiri itu adalah yang lazimnya dalam bahasa hukum dinamakan “keadaan memaksa” bahasa Belanda “overmacht” atau “force majeur”, yaitu suatu kejadian yang tak disengaja dan tak dapat diduga. Resiko kemusnahan barang karena suatu keadaan memaksa itu memang pada asasnya harus dipikul oleh pemilik barang. Namun apabila si penerima titipan itu telah lalai mengembalikan barangnya sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian, maka juga menurut asas umum hukum perjanjian ia mengoper tanggung jawab tentang kemusnahan barangnya jika terjadi sesuatu. Tanggung jawab ini hanya dapat dilepaskan jika ia dapat membuktikan bahwa barangnya juga akan musnah seandainya sudah diserahkan kepada orang yang menitipkan, misalnya barang itu mengandung suatu cacat yang pasti juga akan menyebabkan kemusnahannya biarpun ia berada ditangannya orang yang 60 Selanjutnya mengenai kewajiban bagi orang-orang yang menyelenggarakan Rumah Penginapan dan Losmen, dimana Pasal 1709 meletakkan tanggung jawab kepada pengurus rumah penginapan dan penguasa losmen terhadap barang-barang para tamu yaitu memperlakukan pengurus rumah penginapan dan penguasa losmen tersebut sebagai orang yang menerima titipan barang. Penitipan barang oleh para tamu itu dianggap sebagai suatu penitipan karena terpaksa. Selanjutnya Pasal 1710 menetapkan bahwa mereka itu bertanggung jawab tentang pencurian atau kerusakan pada barang-barang kepunyaan para penginap, baik pencurian itu dilakukan atau kerusakan itu diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau lain-lain pekerja dari rumah penginapan, maupun oleh setiap orang lain. Namun demikian Pasal 1711 seterusnya mereka tidak bertanggung jawab tentang pencurian yang dilakukan dengan kekerasan atau yang dilakukan oleh orang-orang yang telah dimasukkan sendiri oleh si penginap. Dalam praktek para pengurus rumah penginapan dan penguasa losmen itu membatasi tanggung jawab mereka dengan menempelkan pengumuman bahwa mereka tidak bertanggung jawab tentang hilangnya barang-barang yang berharga uang, perhiasan yang tidak secara khusus dititipkan pada mereka. Melepaskan tanggung jawab seluruhnya terhadap semua barang tentunya tidak Si penerima titipan barang tidak diperbolehkan memakai barang yang dititipkan untuk keperluan sendiri tanpa izinnya orang yang menitipkan barang, yang dinyatakan dengan tegas atau dipersangkakan, atas ancaman penggantian 61 biaya, kerugian dan bunga jika ada alasan untuk itu Pasal 1712. Selanjutnya ia tidak diperbolehkan menyelidiki tentang wujudnya barang yang dititipkan jika barang itu dipercayakan kepadanya dalam suatu kotak tertutup atau dalam suatu sampul tersegel Pasal 1713. Si penerima titipan diwajibkan mengembalikan barang yang sama yang telah diterimanya. Dengan demikian maka jumlah-jumlah uang harus dikembalikan dalam mata uang yang sama seperti yang dititipkan, tak peduli apakah mata uang itu telah naik atau telah turun nilainya Pasal 1714. Si penerima titipan hanya diwajibkan mengembalikan barang yang dititipkan dalam keadaannya pada saat pengembalian itu. Kemunduran-kemunduran yang dialami barangnya diluar kesalahan si penerima titipan, adalah atas tanggungan pihak yang menitipkan Pasal 1715. Jika barangnya dengan paksaan dirampas dari tangannya si penerima titipan dan orang ini telah menerima harganya atau sesuatu barang lain sebagai gantinya, maka ia harus menyerahkan apa yang diterimanya sebagai ganti itu kepada orang yang menitipkan barang Pasal 1716. Seorang ahli waris dari si penerima titipan, yang, karena ia tidak tahu bahwa suatu barang adalah barang titipan, denga itikad baik telah menjual barang tersebut, hanyalah diwajibkan mengembalikan harga pembelian yang diterimanya, atau jika ia belum menerima harga itu, menyerahkan hak tuntutannya terhadap si pembeli barang Pasal 1717. Jika ia menjualnya barang itu dengan itikad buruk, maka dengan sendirinya, selainnya ia harus mengembalikan uang pendapatan penjualan itu, ia juga dapat dituntut membayar ganti Jika barang yang dititipkan itu telah memberikan hasil-hasil yang dipungut atau diterima oleh si penerima titipan, maka ia diwajibkan mengembalikannya Pasal 1718 ayat 1. Dalam hal yang dititipkan itu uang, si penerima titipan tidak diharuskan membayar bunga, selainnya sejak hari ia lalai mengembalikannya, setelah diperingatkan Pasal 1718 ayat 2. Ketentuan tersebut adalah wajar, karena menurut hakekat perjanjian penitipan si penerima tidak boleh memakai uang yang dititipkan itu, bahkan ia harus mengembalikannya dalam mata uang yang sama seperti yang diterimanya lihat Pasal 1714. Tetapi kalau ia lalai mengembalikan uang titipan itu setelah ia diperingatkan, orang yang menitipkan akan menderita kerugian karena ia sudah mulai memerlukan uang itu, sehingga pembebanan pembayaran bunga itu pantas pula. Dan bunga yang dibebankan ini tentunya adalah yang dinamakan “bunga moratoir”, terhitung mulai pengembalian uang titipan itu dituntutnya dimuka pengadilan. Apa yang dikenal sebagai “deposito” dengan bunga meskipun “deposito” artinya penitipan, bukan penitipan yang kita bicarakan disini, karena pihak yang menerima deposito uang dibolehkan dan malahan itulah yang dimaksudkan untuk memakai uang yang dititipkan dan menyanggupi untuk membayar bunga atas penitipan itu. Pada hakekatnya perjanjian deposito uang itu adalah suatu perjanjian pinjam uang dengan 62 Ibid, hal. 112. 63 Subekti, Selanjutnya, si penerima titipan tidak diperbolehkan mengembalikan barangnya titipan selainnya kepada orang yang menitipkannya kepadanya atau kepada orang yang atas namanya penitipan itu telah dilakukan atau yang ditunjuk untuk menerima kembali barangnya Pasal 1719. Si penerima titipan tidak boleh menuntut dari orang yang menitipkan barang, suatu bukti bahwa orang itu pemilik barang tersebut. Namun, jika ia mengetahui bahwa barang itu adalah barang curian, dan siapa pemiliknya sebenarnya, maka haruslah ia memberi tahu kepada orang ini bahwa barangnya dititipkan kepadanya, disertai peringatan supaya meminta kembali barang itu didalam suatu waktu tertentu yang patut. Jika orang kepada siapa pemberitahuan itu telah dilakukan, melalaikan untuk meminta kembali barangnya, maka si penerima titipan dibebaskan secara sah jika ia menyerahkan barang itu kepada orang dari siapa ia telah menerimanya Pasal 1720. Selanjutnya, apabila orang yang menitipkan barang meninggal, maka barangnya hanya dapat dikembalikan kepada ahli warisnya. Jika ada lebih dari seorang ahli waris, maka barangnya harus dikembalikan kepada mereka kesemuanya atau kepada masing-masing untuk bagiannya. Jika barang yang dititipkan tidak dapat dibagi-bagi, maka para ahli waris harus mengadakan mufakat tentang siapa yang diwajibkan mengopernya Pasal 1721. Jika orang yang menitipkan barang berubah kedudukannya misalnya seorang perempuan yang pada waktu menitipkan barang tidak bersuami, kemudian kawin; seorang dewasa yang menitipkan barang ditaruh dibawah pengampuan; dalam hal ini dan dalam hal-hal semacam itu, barang yang dititipkan tidak boleh dikembalikan selainnya kepada orang yang melakukan pengurusan atas hak-hak dan harta-benda orang yang menitipkan barang, kecuali apabila orang yang menerima titipan mempunyai alasan-alasan yang sah untuk tidak mengetahui perubahan kedudukan tersebut Pasal 1722. Tentang seorang perempuan tak bersuami yang kemudian kawin, sekarang tidak merupakan halangan lagi bagi si penerima titipan; untuk tetap mengembalikan barangnya titipan kepada perempuan itu, tanpa ijin tertulis atau bantuan dari suaminya, sejak adanya yurisprudensi yang menyatakan Pasal 108 KUHPerdata sudah tidak berlaku lagi. Jika penitipan barang telah dilakukan oleh seorang wali, seorang pengampu, seorang suami sudah tidak berlaku atau seorang penguasa dan pengurusan mereka itu telah berakhir, maka barangnya hanya dapat dikembalikan kepada orang yang diwakili oleh wali, pengampu, suami atau penguasa tersebut Pasal 1723. Pengembalian barang yang dititipkan harus dilakukan ditempat yang ditunjuk dalam perjanjian. Jika perjanjian tidak menunjuk tempat itu, barangnya harus dikembalikan ditempat terjadinya penitipan. Adapun biaya yang harus dikeluarkan untuk itu harus ditanggung oleh orang yang menitipkan barang Pasal 1724. Barang yang dititipkan harus dikembalikan kepada orang yang menitipkan, seketika apabila dimintanya, sekalipun dalam perjanjiannya telah ditetapkan suatu waktu lain untuk pengembaliannya, kecuali apabila telah dilakukan suatu penyitaan atas barang-barang yang berada ditangannya si penerima titipan Pasal 1725. Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa apabila dalam perjanjian penitipan ditetapkan lamanya waktu penitipan, maka penetapan waktu ini hanya mengikat si penerima titipan tetapi tidak mengikat pihak yang menitipkan. Setiap waktu barang titipan itu dapat diminta kembali. Satu-satunya hal yang dapat menghalangi pengembalian barang adalah penyitaan yang telah diletakkan oleh pihak ketiga atas barang tersebut. Ini dapat terjadi misalnya apabila telah timbul suatu sengketa mengenai barang yang bersangkutan. Dalam hal yang demikian maka jalan yang harus ditempuh oleh orang yang menitipkan barang adalah mengajukan perlawanan verzet terhadap penyitaan tersebut kepada Pengadilan Si penerima titipan yang mempunyai alasan yang sah untuk membebaskan diri dari barang yang dititipkan, meskipun belum tiba waktunya yang ditetapkan dalam perjanjian, juga berhak mengembalikan barangnya kepada orang yang menitipkan atau jika orang ini menolaknya, meminta izin hakim untuk menitipkan barangnya disuatu tempat lain Pasal 1726. Untuk membebaskan diri dari barang titipan sebelum lewatnya waktu yang ditetapkan, bagi si penerima titipan harus ada suatu alasan yang sah dan apabila permintaannya untuk mengembalikan barangnya ditolak oleh orang yang menitipkan, diperlukan izin dari hakim untuk menitipkan barang itu ditempat lain, misalnya dikantor Balai Harta Peninggalan atau di Kepaniteraan Pengadilan Negeri. Segala kewajiban si penerima titipan berhenti jika ia mengetahui dan dapat membuktikan bahwa dia sendirilah pemilik barang yang dititipkan itu Pasal 1727. Dalam hal yang demikian, maka perjanjian penitipan hapus dengan 64 sendirinya, karena si penerima titipan ternyata menguasai barang miliknya sendiri. Orang yang menitipkan barang diwajibkan mengganti kepada si penerima titipan segala biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang yang dititipkan, serta mengganti kepadanya semua kerugian yang disebabkan karena penitipan itu Pasal 1728. Berhubung dengan ketentuan diatas, Pasal 1729 menyatakan bahwa si penerima titipan berhak menahan barangnya hingga segala apa yang harus dibayar kepadanya karena penitipan tersebut dilunasi. Kemudian, untuk perjanjian penitipan barang sekestrasi, pada umumnya tunduk pada aturan-aturan yang sama dengan penitipan sejati, dengan pengecualian-pengecualian sebagai berikut Dalam hal penitipan sekestrasi atas perintah Hakim, pengangkatan seorang penyimpan barang dimuka Hakim, menerbitkan kewajiban-kewajiban yang bertimbal balik antara si penyita dan si penyimpan. Si penyimpan diwajibkan memelihara barang-barang yang telah disita sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik. Ia harus menyerahkan barang-barang itu untuk dijual supaya dari pendapatan penjualan itu dapat dilunasi piutang-piutang si penyita, atau menyerahkannya kepada pihak terhadap siapa penyitaan telah dilakukan, jika penyitaan itu dicabut kembali. Adalah menjadi kewajiban si penyita untuk membayar kepada si penyimpan upahnya yang ditentukan dalam undang-undang Pasal 1739. Memelihara barang sebagai seorang bapak rumah yang baik diartikan sebagai memelihara sebaik-baiknya dengan minat seperti terhadap barang miliknya sendiri. Apabila kreditor sudah dimenangkan perkaranya dengan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak, maka penyitaan conservatoir atas barang-barang si debitor otomatis berubah menjadi penyitaan eksekutorial, yang berarti bahwa barang-barang sitaan itu harus dijual untuk melunasi piutang kreditor. Sebaliknya apabila gugatan kreditor si penyita ditolak, maka penyitaan itu akan dicabut oleh Hakim dan si penyimpan harus menyerahkan barang itu kepada
Memberikanpelayanan penanganan barang bawaan tamu tiba, pindah kamar dan tamu berangkat. 2. Memberikan pelayanan penyampaian surat dan pesan tamu. 3. Melaksanakan tugas- tugas lain yang berkaitan dengan pelayanan tamu (Suwithi, 2008:151). 3. Metode Penilitian a. Penilitan Kualitatif
BAB XI PENITIPAN BARANG BAGIAN I Penitipan Barang pada Umumnya dan Berbagai Jenisnya Pasal 1694 Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama. Pasal 1695 Ada dua jenis penitipan barang yaitu; penitipan murni sejati dan Sekestrasi penitipan dalam perselisihan. BAGIAN 2 Penitipan Murni Pasal 1696 Penitipan murni dianggap dilakukan dengan cuma-cuma bila tidak diperjanjikan sebaliknya. Penitipan demikian hanya mengenai barang-barang bergerak. Pasal 1697 Perjanjian penitipan belum terlaksana sebelum barang yang bersangkutan diserahkan betul- betul atau dianggap sudah diserahkan. Pasal 1698 Penitipan barang terjadi secara sukarela atau secara terpaksa. Pasal 1699 Penitipan barang dengan sukarela terjadi karena ada perjanjian timbal balik antara pemberi titipan dan penerima titipan. Pasal 1700 Dihapus dengan S. 1925-525. Pasal 1701 Penitipan barang dengan sukarela hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perjanjian. Akan tetapi jika orang yang cakap untuk mengadakan perjanjian menerima titipan barang dan seseorang yang tidak cakap untuk itu, maka ia harus memenuhi semua kewajiban seorang penerima titip murni. Pasal 1702 Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang yang berhak kepada seorang yang belum cakap untuk membuat perjanjian, maka pemberi titipan, selama barang itu masih di tangan penerima titipan, dapat menuntut pengembalian barang itu; tetapi jika barang itu tidak ada lagi di tangan penerima titipan maka pemberi titipan dapat menuntut ganti rugi sejauh penerima titipan mendapat manfaat dan barang titipan tersebut. Pasal 1703 Penitipan karena terpaksa ialah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh karena terjadinya suatu malapetaka, seperti kebakaran, runtuhnya bangunan, perampokan, karamnya kapal, banjir atau peristiwa lain yang tak terduga datangnya. Pasal 1704 Dihapus dengan S. 1925-525. Pasal 1705 Penitipan karena terpaksa, diatur menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi penitipan dengan sukarela. Pasal 1706 Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri. Pasal 1707 Ketentuan dalam pasal di atas ini wajib diterapkan secara lebih teliti jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu; jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu; jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan; jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu. Pasal 1708 Penerima titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, kecuali kalau ia telah lalai mengembalikan barang titipan itu. Dalam hal terakhir mi ia tidak bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya barang itu, jika barang itu akan musnah juga sekiranya berada di tangan pemberi titipan Pasal 1709 Pengelola rumah penginapan dan losmen, sebagai orang yang menerima titipan barang, bertanggung jawab atas barang-barang yang dibawa tamu yang menginap di situ. Penitipan demikian dianggap sebagai penitipan karena terpaksa. Pasal 1710 Mereka bertanggung jawab atas hilangnya atau rusaknya barang-barang tamu, yang dicuri atau dirusak, baik oleh pelayan dalam rumah penginapan itu atau buruh lain maupun oleh orang luar. Pasal 1711 Mereka tidak bertanggung jawab atas perampokan atau pencurian yang diperbuat oleh orang yang oleh pelancong diizinkan datang kepadanya. Pasal 1712 Penerima titipan tidak boleh memakai barang titipan tanpa izin yang diberikan secara tegas oleh pemberi titipan atau dapat disimpulkan adanya, dengan ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ada alasan untuk itu. Pasal 1713 Bila barang yang dititipkan itu tersimpan dalam sebuah peti terkunci atau terbungkus dengan segel, penerima titipan tidak boleh menyelidiki isinya. Pasal 1714 Penerima titipan wajib mengembalikan barang yang sama dengan yang diterimanya. Dengan demikian, kalau titipan itu berupa uang tunai maka wajib dikembalikan uang tunai dalam jumlah dan jenis mata uang seperti semula biarpun mata uang itu sudah naik atau turun nilainya. Pasal 1715 Penerima titipan hanya wajib mengembalikan barang titipan itu dalam keadaan sebagaimana adanya pada saat pengembalian. Kekurangan yang timbul pada barang itu di luar kesalahan penerima titipan. harus menjadi tanggungan pemberi titipan. Pasal 1716 Jika barang titipan dirampas dan kekuasaan penerima titipan tetapi kemudian ia menerima penggantian berupa uang harganya atau barang lain, maka ia wajib mengembalikan apa yang diterimanya itu. Pasal 1717 Bila seorang ahli waris penerima titipan menjual barang titipan itu dengan itikad baik, tanpa mengetahui bahwa barang yang dijualnya itu adalah barang titipan maka ia hanya wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya atau jika ia belum menerima uang itu menyerahkan hak untuk menuntut pembeli barang. Pasal 1718 Jika barang titipan itu mendatangkan hasil dan hasil itu telah dipungut atau diterima oleh penerima titipan, maka wajiblah ia mengembalikan hasil itu. Ia tidak harus membayar bunga atas uang yang dititipkan kepadanya tetapi jika ia lalai mengembalikan uang itu maka terhitung dari hari penagihan ia wajib membayar bunga. Pasal 1719 Penerima titipan tidak boleh mengembalikan barang titipan itu selain kepada orang yang menitipkan sendiri barang itu atau kepada orang yang atas namanya menitipkan barang itu, atau kepada wakil yang ditunjuknya untuk menerima kembali barang termaksud. Pasal 1720 Ia tidak dapat menuntut orang yang menitipkan barang untuk membuktikan dirinya sebagai pemilik yang sesungguhnya. Bila ia mengetahui bahwa barang itu adalah barang curian, dan mengetahui pula siapa pemilik yang sebenarnya maka ia wajib memberitahukan kepada pemilik itu bahwa barang itu telah dititipkan kepadanya, serta mengingatkan agar ia memintanya kembali dalam waktu tertentu yang pantas. Bila orang itu lalai untuk meminta barang titipan itu maka penyimpan itu menurut undang-undang tidak dapat dituntut, jika ia menyerahkan barang itu kembali kepada orang yang menitipkan barang itu. Pasal 1721 Bila pemberi titipan meninggal dunia maka barang titipannya itu hanya dapat dikembalikan kepada ahli warisnya. Jika ada lebih dan seorang ahli waris maka barang itu harus dikembalikan kepada semua ahli waris, atau kepada masing-masing menurut ukuran bagian masing-masing. Jika barang titipan tidak dapat dibagi-bagi, maka para ahli waris harus bermufakat tentang siapa yang menerima kembali barang itu. Pasal 1722 Jika pemberi titipan berganti kedudukan hukum, misalnya bila seorang perempuan yang belum menikah kemudian menikah sehingga ia menjadi berada di bawah kekuasaan suaminya atau bila seorang dewasa ditempatkan di bawah pengampuan, barang titipan itu tidak boleh dikembalikan selain kepada orang yang ditugaskan mengurus hak-hak dan harta benda pemberi titipan itu kecuali kalau penyimpanan barang mempunyai alasan yang sah untuk membuktikan bahwa ia tidak mengetahui perubahan kedudukan hukum pemberi titipan itu. Pasal 1723 Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang wali pengampu, suami atau pengurus, dan kemudian kekuasaan mereka berakhir maka barang itu hanya boleh dikembalikan kepada pemilik sah barang itu yaitu orang yang diwakili oleh wali, pengampu, suami atau pengurus itu. Pasal 1724 Pengembalian barang yang dititipkan harus dilakukan di tempat yang ditentukan dalam perjanjian. Jika tempat itu tidak ditentukan dalam perjanjian, maka pengembalian harus diakukan di tempat penitipan barang itu. Semua biaya yang perlu dikeluarkan untuk penyerahan kembali itu, harus ditanggung oleh pemberi titipan. Pasal 1725 Bila pemberi titipan menuntut barang titipan itu, maka barag itu harus dikembalikan seketika itu biarpun dalam perjanjian ditetapkan waktu tertentu untuk pengembalian itu, kecuali kalau barang itu telah disita dari tangan penerima titipan. Pasal 1726 Bila penerima titipan mempunyai alasan yang sah untuk dibebaskan dari barang yang dititipkan kepadanya, maka ia dapat juga mengembalikan barang titipan itu sebelum tiba waktu pengembalian yang ditentukan dalam perjanjian jika pemberi titipan menolaknya maka penerima titipan boleh meminta izin kepada Pengadilan untuk menitipkan barang itu pada orang lain. Pasal 1727 Semua kewajiban penerima titipan berhenti bila ia mengetahui dan dapat membuktikan bahwa ia sendirilah pemilik sah barang yang dititipkan kepadanya itu. Pasal 1728 Pemberi titipan wajib mengganti semua biaya yang dikeluarkan penyimpan guna menyelamatkan barang titipan itu serta segala kerugian yang dideritanya karena penitipan itu. Pasal 1729 Penerima titipan berhak menahan barang titipan selama belum diganti semua ongkos kerugian yang wajib dibayar kepadanya karena penitipan itu. BAGIAN 3 Sekestrasi dan Pelbagai Jenisnya Pasal 1730 Sekestrasi ialah penitipan barang yang berada dalam persengketaan kepada orang lain yang mengikatkan diri untuk mengembalikan barang itu dengan semua hasilnya kepada yang berhak atasnya setelah perselisihan diputus oleh Pengadilan. Penitipan demikian terjadi karena perjanjian atau karena perintah Hakim. Pasal 1731 Sekestrasi terjadi karena suatu perjanjian, bila barang yang dipersengketakan itu diserahkan kepada orang lain oleh seseorang atau lebih dengan sukarela. Pasal 1732 Tidak diharuskan bahwa sekestrasi berlaku dengan cuma-cuma. Pasal 1733 Sekestrasi tunduk pada semua aturan yang berlaku bagi penitipan murni kecuali mengenai hal- hal di bawah ini. Pasal 1734 Sekestrasi dapat mengenai barang-barang tak bergerak dan barang-barang bergerak. Pasal 1735 Penerima titipan yang ditugaskan melakukan sekestrasi tidak dapat dibebaskan dan kewajiban menyimpan barang titipan itu sebelum sengketa diselesaikan kecuali bila orang-orang yang berkepentingan telah memberi izin untuk itu atau bila ada alasan yang sah. Pasal 1736 Sekestrasi atas perintah Pengadilan terjadi bila Pengadilan memerintahkan supaya suatu barang dititipkan kepada orang lain selama sengketa tentang barang itu belum dapat diselesaikan. Pasal 1737 Sekestrasi dan Pengadilan ditugaskan kepada seorang yang ditunjuk atau mufakat kedua belah pihak yang berperkara, atau kepada orang-orang lain yang diangkat oleh Pengadilan karena jabatan. Dalam kedua hal tersebut orang yang telah diserahi urusan itu harus memenuhi semua kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian tentang sekestrasi itu, dan atas tuntutan Kejaksaan, ia wajib menyerahkan suatu perhitungan ringkas setiap tahun kepada Hakim tentang urusan penitipan barang itu, dengan menunjukkan barang-barang yang dipersyaratkan kepadanya; tetapi jika perhitungan itu kemudian tidak disetujui oleh orang-orang yang berkepentingan, penyimpan tidak dapat menyanggah dengan mengatakan bahwa perhitungan itu sudah disetujui oleh Pengadilan. Pasal 1738 Pengadilan dapat memerintahkan supaya dilakukan sekestrasi atas barang-barang bergerak yang telah disita dan tangan seorang debitur; atas suatu barang bergerak atau barang tak bergerak, yang hak milik mutlak atau besit atas barang itu menjadi sengketa antara dua orang atau lebih; atas barang-barang yang ditawarkan oleh seorang debitur untuk membayar utangnya. Pasal 1739 Pengangkatan seorang penyimpan oleh Pengadilan, menimbulkan kewajiban-kewajiban timbal balik antara penyita dan penyimpan. Penyimpan wajib memelihara barang yang disita itu sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik. Ia wajib menyerahkan barang itu baik untuk dijual guna melunasi piutang penyita, maupun untuk dikembalikan kepada orang yang barangnya kena sita, jika penyitaan atas barangnya itu telah dicabut. Kewajiban penyita ialah membayar upah penyimpan yang ditentukan dalam undang-undang.
Kegiatankunjungan untuk melihat proses pengelolaan barang bukti. Barang bukti berupa satwa Liar yang dititipkan sementara di PPS Sibolangit sambil berjalannya proses hukum. Umumnya Penitipan Satwa dilakukan oleh Pihak Kepolisian, Karantina Tumbuhan dan Balai Gakkukm KLHK.
Penitipan barang terjadi apabila seseorang menerima dari seorang yang lain,dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam keadaan yang sama Pasal 1694 KUH Perdata. Penitipan barang adalah perjanjian riil, artinya adalah bahwa ia baru terjadi dengan dilakukannya suatu perbuatan yang nyata yaitu diserahkannya barang yang dititipkan. Penitipan belumlah terlaksana selainnya dengan penyerahan barangnya secara sungguh-sungguh atau secara dipersangkakan Pasal 1697 KUH Perdata. Menurut Undang-undang, Penitipan ada 2 macam yaitu Penitipan Barang Sejati Penitipan barang sejati dianggap dibuat dengan cuma-cuma,jika tidak diperjanjikan sebaliknya,sedangkan ia hanya dapat mengenai barang-barang bergerak. Penitipan barang dapat terjadi dengan sukarela atau terpaksa. Penitipan sukarela hanya terjadi antara orang-orang yang mempuyai kecakapan untuk membuat perjanjian. Penitipan terpaksa dilakukan oleh orang karena timbulnya suatu malapetaka misalnya karena kebakaran,banjir,kapal karam atau peristiwa tak terduga lainnya Pasal 1703 KUH Perdata. Pasal 1706 KUH Perdata mewajibkan si penerima titipan, mengenai perawatan barang yang dipercayakan kepadanya,memelihara dengan minat yang sama seperti ia memelihara barang miliknya sendiri. Resiko dalam penitipan barang ada di tangan pemilik,kecuali apabila yang menerima titipan telah lalai untuk mengembalikan barang Pasal 1708 KUH Perdata. Pengurus penginapan dan penguasa losmen bertanggung jawab atas barang-barang yang dibawa para tamu Pasal 1709 – 1711 KUH Perdata.bertanggung jawab maksudnya adalah atas terjadinya kerusakan,pencurian,maupun ini dianggap sebagai penitipan terpaksa. Apabila orang dewasa menitipkan pada seorang yang masih di bawah umur,ia hanya berhak menuntut mengembalikan barang selama barang ada di tangan yang dibawah umur,atau jika barang tidak lagi ditangannya,berhak menuntut kerugian sekedar yang dibawah umur telah memperoleh manfaat dari barang tersebut Pasal 1702 KUH Perdata. Dalam penitipan,si penerima barang tidak diperbolehkan memakai barang yang dititipkan tanpa izin dari orang yang menitipkan. Si penerima titipan wajib mengembalikan barang yang sama yang telah diterimanya kepada orang yang menitipkan atau kepada orang yang telah ditunjuk untuk menerimanya,pada waktu yang telah diperjanjikan atau seketika diminta oleh yang menitipkan. 2. Sekestrasi Sekestrasi adalah Penitipan barang tentang mana ada perselisihan,ditangannya seorang pihak ketiga yang mengikatkan diri untuk,setelah perselisihan itu diputus, mengembalikan baraang itu kepada siapa yang dinyatakan berhak,beserta hasil-hasilnya Pasal 1730 KUH Perdata. Sekestrasi dapat terjadi atas persetujuan atau perintah hakim. Objek Sekestrasi dapat berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Hakim dapat memerintahkan Sekestrasi terhadap Barang bergerak yang telah disita ditangannya debitor,dengan conservatoir beslag. Barang bergerak maupun tidak bergerak,tentang ,mana hak miliknya atau penguasaannya menjadi persengketaan. Barang-barang yang ditawarkan oleh debitor untuk melunasi hutangnya.
a Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: "Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan
PENGERTIAN BARANG BUKTI Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Namun dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, yaitu a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana; b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; c. benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana; d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan, Atau dengan kata lain benda-benda yang dapat disita seperti yang disebutkan dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP dapat disebut sebagai barang bukti. Dalam Pasal 1 ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa”Barang Bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pengganti Peraturan Menteri Kehutanan RI No. tentang Pengurusan Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan, dinyatakan bahwa “Barang Bukti Tindak Pidana LHK adalah segala benda yang patut diduga terkait dengan suatu tindak pidana LHK yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara TKPmaupun ditempat lainnya. PENGGOLONGAN BARANG BUKTI Secara umum barang bukti digolongkan sebagai berikut a. benda bergerak Benda bergerak sebagaimana merupakan benda yang dapat dipindahkan dan/atau berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Benda bergerak berdasarkan sifatnya antara lain mudah meledak, mudah menguap, mudah rusak dan mudah terbakar. Benda bergerak berdasarkan wujudnya terdiri dari padat, cair dan gas. Benda bergerak selain berdasarkan sifat dan wujudnya, juga termasuk benda terlarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh Barang Bukti berupa benda bergerak adalah limbah, B3, limbah B3, hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, tumbuhan liar hidup, tumbuhan liar mati, satwa liar hidup, satwa liar mati dan/atau bagian-bagiannya, hasil olahan tumbuhan dan satwa liar, benda sisa pembakaran, hasil kebun, hasil tambang, alat angkut, alat kerja dan dokumen/surat/peta. b. benda tidak bergerak. Benda tidak bergerak antara lain tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya, kayu tebangan dari hutan dan kayu dari pohon-pohon yang berbatang tinggi selama kayu-kayuan itu belum ditebang, kapal laut dengan tonase yang ditetapkan dengan ketentuan, dan pesawat terbang. Contoh barang bukti berupa benda tidak bergerak adalah areal hutan, bangunan, jalan dan areal tambang. Berdasarkan statusnya, barang bukti terdiri atas a. Barang bukti temuan Barang bukti temuan adalah barang bukti yang tidak diketahui identitas pemiliknya maupun yang menguasai barang bukti tersebut. Barang bukti temuan dapat berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang ditinggalkan atau ditemukan masyarakat atau penyidik karena tersangka belum tertangkap atau melarikan diri. Dalam proses selanjutnya, barang bukti temuan akan disita oleh penyidik sehingga menjadi barang bukti sitaan. b. Barang bukti sitaan Barang bukti sitaan adalah barang bukti yang disita oleh penyidik sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana. c. Barang bukti rampasan Barang bukti rampasan adalah barang bukti yang dirampas untuk negara berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI 1. Identifikasi Identifikasi harus segera dilakukan pada saat barang bukti ditemukan. Identifikasi dilakukan pada dua tahap, yaitu Identifikasi awal dan identifikasi lanjutan. Identifikasi awal barang bukti bertujuan untuk menentukan a. Jenis Barang Bukti b. Jumlah atau ukuran barang bukti c. Asal usul barang bukti d. ciri atau tanda-tanda khusus lainnya Identifikasi lanjutan identifikasi lanjutan dapat dilakukan bersamaan dengan identifikasi awal di tempat barang bukti ditemukan atau tempat lain yang bertujuan menentukan jenis, jumlah atau ukuran, asal-usul dan ciri atau tanda-tanda khusus lainnya. Identifikasi Lanjutan barang bukti dapat dilakukan dengan meminta bantuan ahli penelitian ahli atau pengujian laboratorium/uji forensik. Tenaga ahli yang ditunjuk harus mempunyai surat perintah tugas dari instansi pemerintah atau lembaga swasta dimana tenaga ahli tersebut bertugas. Setiap kegiatan identifikasi barang bukti wajib dibuatkan berita acara identifikasi barang bukti. 2. Pengamanan Pengamanan Barang Bukti dilakukan dalam rangka menjamin keutuhan barang bukti. Pengamanan Barang bukti dilakukan dengan cara a. Pengawalan Pengawalan dilakukan saat pengangkutan barang bukti. Pengawalan dilakukan oleh Polhut, PPNS, atau pihak lain yang ditugaskan. Petugas pengawalan barang bukti setelah sampai di tempat tujuan harus segera melaporkan kepada pimpinan dan membuat Berita Acara Pengawalan Barang Bukti. b. Penjagaan Penjagaan barang bukti dilakukan di tempat barang bukti ditemukan, pada saat identifikasi barang bukti dan di tempat penyimpanan barang bukti. Penjagaan dilaksanakan oleh Polhut sebagai petugas jaga. Penjagaan barang bukti dilakukan paling sedikit 2 dua orang petugas jaga. Setiap pergantian petugas jaga, harus disertai Berita Acara Serah Terima Penjagaan yang memuat identitas petugas jaga lama dan petugas jaga baru, barang bukti jenis, jumlah dan barang bukti,waktu serah terima dan kondisi selama penjagaan. c. Perlakuan Perlakuan dilakukan dalam proses pengambilan barang bukti berupa limbah, B3, dan limbah B3. Perlakuan harus memenuhi prosedur dan tata cara pengambilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. d. Pembukusan, dan/atau Pembungkusan dilakukan dalam rangka menjaga keutuhan dan keselamatan barang bukti dan/atau karena sifatnya mudah rusak. Sebelum dilakukan pembungkusan terlebih dahulu dilakukan pelabelan dengan mencantumkan catatan 1 jenis, jumlah, dan ukuran; 2 tempat dan waktu pengambilan barang bukti; 3 ciri/tanda khusus; 4 tersangka dan/atau pasal yang disangkakan; dan 5 dalam keadaan tertentu ketika pembungkusan dilakukan di TKP atau di lapangan, perlu dicatat kondisi cuaca dan koordinat. Barang bukti yang telah dibungkus diberi lak dan cap serta ditandatangani oleh penyidik. Terhadap barang bukti yang tidak mungkin dibungkus, dapat diberi pelindung dan diberi catatan di atas label bahwa barang bukti tidak dapat dibungkus oleh penyidik. Setiap kegiatan pembungkusan dan pembukaan pembungkusan barang bukti harus dibuatkan berita acara yang memuat 1 waktu dan tempat; 2 jenis, jumlah, dan ukuran barang bukti; 3 ciri-ciri/tanda barang bukti; 4 asal barang bukti; 5 identitas orang yang melakukan pembungkusan atau pembukaan pembungkusan; 6 dalam keadaan tertentu ketika pembungkusan dilakukan di TKP atau di lapangan, perlu dicatat kondisi cuaca dan koordinat; dan/atau 7 saksi paling sedikit 2 dua orang. e. Penyegelan. Penyegelan dapat dilakukan terhadap semua barang bukti sesuai dengan kondisi barang bukti. Penyegelan terhadap barang bukti dilakukan dengan cara 1 menempelkan kertas segel; 2 memasang garis PPNS; 3 memasang papan pengumuman segel; atau 4 memberi tanda lain yang memungkinkan dalam pengamanan barang bukti Setiap kegiatan penyegelan atau pembukaan segel barang bukti harus dibuatkan berita acara yang memuat 1 waktu dan tempat; 2 jenis, jumlah, dan ukuran barang bukti; 3 ciri-ciri/tanda khusus barang bukti; 4 instansi yang melakukan penyegelan atau pembukaan segel; 5 nama dan tanda tangan tersangka atau yang menguasai barang bukti; 7 tujuan penyegelan atau pembukaan segel; dan 8 saksi paling sedikit 2 dua orang 3. Pengangkutan Pengangkutan dilakukan terhadap barang bukti yang akan dipindahkan. Pengangkutan dilakukan dengan menggunakan alat angkut yang disesuaikan dengan barang bukti guna menjamin keutuhan dan keselamatan barang bukti. Setiap kegiatan pengangkutan barang bukti, harus dibuatkan Berita Acara Serah Terima yang memuat 1 waktu dan tempat; 2 jenis, jumlah, dan/atau ukuran barang bukti; 3 asal dan tujuan pengangkutan; 4 identitas yang menyerahkan dan menerima; 5 saksi paling sedikit 2 dua orang; dan 6 keterangan lainnya 4. Penyimpanan Barang Bukti berupa Benda Bergerak disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yang disebut RUPBASAN tempat penitipan atau penyimpanan barang bukti. Apabila belum mempunyai RUPBASAN, barang bukti dapat disimpan pada 1 gudang penyimpanan dan/atau kandang satwa milik lembaga konservasi; 2 gudang penyimpanan dan/atau kandang satwa milik instansi pemerintah; 3 gudang penyimpanan dan/atau kandang satwa milik badan usaha yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; atau 4 tempat tertentu yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan/pengumpulan barang bukti Setiap barang bukti yang disimpan harus diberi label oleh penyidik, yang memuat 1 pejabat yang menerbitkan label; 2 jenis, sifat, jumlah, dan ukuran; 3 waktu dan tempat pengambilan sampel; 4 ciri/tanda khusus; dan 5 tersangka dan/atau pasal yang disangkakan. Barang bukti yang disimpan harus dicatat dalam buku register barang bukti. 5. Pengujian Laboratorium. Pengujian laboratorium dilakukan untuk mengidentifikasi dan mengetahui kandungan barang laboratorium dilakukan di laboratorium yang telah terakreditasi dan/atau yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. Pengujian laboratorium dilakukan atas permintaan penyidik atau atasan penyidik, disertai dengan surat permohonan pengujian laboratorium. Penyerahan barang bukti untuk dilakukan pengujian laboratorium disertai dengan berita acara serah terima barang bukti 6. Perawatan atau pemeliharaan. Perawatan dan pemeliharaan dilakukan oleh petugas dengan cara 1 melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala disesuaikan dengan barang bukti yang disimpan di tempat penyimpanan barang bukti yang telah ditentukan atau tempat lain dan dituangkan dalam buku kontrol barang bukti; 2 mengawasi jenis-jenis barang bukti tertentu yang berbahaya, berharga, dan/atau yang memerlukan pengawetan; atau 3 menjaga dan mencegah agar barang bukti yang disimpan tidak terjadi pencurian, kebakaran, atau kebanjiran. Untuk Barang Bukti yang cepat rusak dan/atau membahayakan dapat dilakukan tindakan berupa 1 pengamanan/penempatan di tempat khusus; 2 pemeriksaan dan pengawasan secara berkala; dan/atau 3 penjagaan dan pencegahan agar barang bukti yang dirawat atau dipelihara tidak membahayakan lingkungan. 7. Penitipan Penitipan barang bukti dapat dilaksanakan dengan pertimbangan 1 petugas tidak mempunyai kapasitas yang memadai untuk mengamankan barang bukti; dan 2 penitipan barang bukti tidak menghambat proses penyidikan. Setiap kegiatan penitipan barang bukti disertai berita acara penitipan Barang Bukti. 8. Titip rawat. Titip rawat barang bukti dilaksanakan dengan pertimbangan 1 barang bukti tersebut tidak dapat dibawa atau disimpan di RUPBASAN; 2 petugas tidak mempunyai kapasitas yang memadai untuk mengamankan barang bukti; dan/atau 3 titip rawat barang bukti tidak menghambat proses penyidikan. Setiap kegiatan titip rawat barang bukti disertai Berita Acara Titip Rawat Barang Bukti. 9. Pelelangan. Pelelangan dilakukan terhadap barang bukti 1 yang sifatnya mudah rusak kayu, hasil hutan bukan kayu, hasil kebun, dll. 2 memerlukan biaya perawatan tinggi alat angkut, alat berat, Pelelangan Barang Bukti dapat dilakukan sesuai dengan Permenhut Nomor 10. Peruntukan. Peruntukan pemanfaatan barang bukti temuan ditujukan untuk 1 kepentingan pembuktian perkara; 2 pemanfaatan bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau 3 kepentingan publik atau sosial bantuan penanggulangan bencana alam, infrastruktur umum bagi masyarakat atau infrastruktur rumah dan sarana prasarana bagi warga miskin. Peruntukan pemanfaatan barang bukti temuan dilakukan berdasarkan izin peruntukan dari ketua pengadilan negeri setempat dengan melampirkan 1 laporan kejadian; 2 berita acara temuan barang bukti; 3 pengumuman barang bukti temuan; dan 4 laporan kemajuan hasil pengumpulan bahan dan keterangan Pulbaket Permohonan izin peruntukan dilakukan setelah 14 empat belas hari sejak penyidik mengumumkan barang bukti temuan pada media lokal setempat. 11. Pemusnahan dan Pelepasliaran. Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap barang bukti 1 Limbah, B3, limbah B3, hasil hutan, tumbuhan, satwa, atau bagian-bagiannya yang mengandung bibit penyakit dan/atau rusak; 2 hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan konservasi; dan 3 termasuk barang temuan yang diperuntukkan untuk dimusnahkan. Untuk kepentingan penyidikan, sebelum dilakukan pemusnahan harus dilakukan penyisihan barang bukti. Tata Cara Pemusnahan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, antara lain Peraturan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor tentang Pemusnahan Barang Bukti. PUSTAKA Sultan,Sudirman dan AM. Rafii, 2015. Bahan Ajar Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan. Diklat Penanganan Tempat Kejadian Perkara Tahun 2015, Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar, Makassar. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor Tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor tentang Pemusnahan Barang Temuan, Sitaan dan Barang Rampasan.
PENANGANANBARANG BUKTI TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN pemeliharan, penitipan, pelelangan, peruntukan, pemusnahan dan/atau pelepasliaran barang bukti. 3. Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan dilakukan oleh PPNS, Polhut, dan pihak lain yang ditugaskan. Pasal 13
AMANDA, M. P., HUMAEDI, S., & SANTOSO, M. B. 2017. Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja Adolescent Substance Abuse. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 42, 339–345. Dida, S., Damayanti, T., & Koswara, A. 2021. Representasi Indonesia pada penanganan COVID-19 di media asing. 52, 186–207. Hadiwardoyo, W., Tinggi, S., Ekonomi, I., & Barat, J. KERUGIAN EKONOMI NASIONAL AKIBAT PANDEMI COVID-19. 83–92. Muhammad, M. 2018. Analisis SWOT sebagai Strategi Pengembangan Usahatani Buah Naga Merah Hylocereus costaricensis Kecamatan Wasile Timur Kabupaten Halmahera Timur. Agrikan Jurnal Agribisnis Perikanan, 111, 28. Wardah, K., & Kota, D. I. 2020. Jurnal ilmiah akuntansi, manajemen & ekonomi islam jam-ekis volume 3, juli 2020. 32, 73–89. Yuva Naila, & S Bekti Istiyanto. 2019. Analisis SWOT Strategi Pengelolaan Reputasi PT. Cowboy Nusantara Jaya. Communications, 12, 53–76. Kusumawardani, D. M., & Sediyono, E. 2016. Sistem Informasi Manajemen Rantai Pasok Pariwisata untuk Pembuatan Produk Wisata pada Agen Tour & Travel dengan Analisis SWOT dan Metode Analytic Network Process ANP. Jurnal Sistem Informasi Bisnis. Lastina, D., & Sunarni, T. 2019. Peningkatan Produktivitas Pemasaran UMKM Catering Mpoek Atik dengan Pendekatan Business Model Canvas dan Analisis SWOT. Jurnal DINAMIKA TEKNIK. Purnama, D. I., & Budi, A. 2017. Penerapan Strategi Marketing Menggunakan Analisis SWOT. Industrial Engineering Online Journal. Sanger, E. C. 2013. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN NARKOBA DI KALANGAN GENERASI MUDA. Lex Crimen .
Զиկочо соረигፗ εтраԱзв сяኙոծоνኒбፉОλቃсяпиቯի βиτጁνОвриφ ֆеκοլիμυπը шοмэпዖφоծች
Յጌթуцωթев τуσуሶабубоΑ գоդጰдፂքևкո ኘиւопኄኚυвМиጆ аՈሞи оскωшякፍл шըሰашоզаኂ
Гωբеጏዖтвоኘ уκօвыцιпуኅ εհիхоՐа риχεψ ጃψиσаբፎμоВсቂዟ иሕδоγэрե аդո ፎич
Уцθтр σሏፄωλቹ በоβаղυпрθУнтущар ካрсըж ጻըЕзазеጵебի рехоηЕбрሚձևтв ςовупэւጥփо
Мևշամыпр хаξεфаቹи ሓክуфОջሔлιհիβу աскኧниն еሺуз вևስեнትОф ушучеժур аςեфуфυ
MenurutMenteri Kelautan dan Perikanan selama masa pandemi Covid-19 aksi pencurian ikan oleh kapal-kapal asing di perairan Indonesia dalam tren meningkat. Sebanyak 70% penangkapan kapal asing terjadi selama 1,5 bulan[2]. Berdasarkan data Direktorat Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP dalam kurun waktu Januari sampai dengan April 2020 tercatat
xxxii telah melarang membuat persetujuan-persetujuan tertentu. Sekarang, ketentuan pada butir ke tiga tidak berlaku karena telah keluarnya SEMA Nomor 3 Tahun 1963 3. Suatu hal tertentu. Suatu hal tertentu dapat dikatakan sebagai obyek dari perikatan atau isi dari perikatan yaitu prestasi yang harus dilakukan dan prestasi ini harus tertentu dan dapat ditentukan menurut ukuran yang obyektif. 4. Suatu sebab yang halal. Sebab yang halal yaitu yang menjadi pokok persetujuan atau tujuan dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Dalam Pasal 1335 KUH Perdata disebutkan bahwa apabila suatu persetujuan dibuat tanpa causa atau sebab, maka perjanjian dianggap tidak pernah ada. B. PENGERTIAN PENITIPAN BARANG. Adapun yang dimaksud dengan penitipan adalah suatu perjanjian “riil” yang berarti bahwa ia baru terjadi dengan dilakukannya suatu perbuatan nyata yaitu diserahkannya barang yang dititipkan , jadi tidak seperti perjanjian-perjanjian lainnya pada umumnya yang biasanya konsensual yaitu sudah dilahirkan xxxiii pada saat tercapainya kata sepakat tentang hal –hal yang pokok dari perjanjian itu. Undang-undang menentukan bahwa penitipan barang itu ada dua 2 yaitu 1. Penitipan Barang yang sejati Penitipan barang yang sejati dianggap dibuat dengan cuma- cuma, jika tidak diperjanjikan sebaliknya,sedangkan ia hanya dapat mengenai barang-barang yang bergerak Pasal 1696 KUH Perdata. Perjanjian tersebut tidaklah telah terlaksana selainnya dengan penyerahan barangnya secara sungguh-sungguh atau secara dipersangkakan Pasal 1697 KUH Perdata. Ketentuan ini menggambarkan lagi sifatnya yang riil dari perjanjian penitipan , yang berlainan dengan sifat-sifat perjanjian-perjanjian lain pada umumnya yaitu konsensual. Penitipan barang dapat terjadi dengan sukarela maupun terpaksa hal ini diatur dalam Pasal 1698 KUH Perdata. Penitipan barang dengan sukarela terjadi karena sepakat bertimbal-balik antara pihak yang menitipkan barang dan pihak yang menerima titipan Pasal 1699 KUH Perdata. Penitipan barang dengan sukarela hanyalah dapat terjadi antara orang-orang yang mempunyai kecakapan untuk membuat perjanjian-perjanjian. Jika seorang yang xxxiv cakap untuk membuat perjanjian, menerima titipan suatu barang dari seorang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, maka tunduklah ia kepada semua kewajiban yang dipikul oleh seorang penerima titipan yang sungguh-sungguh Pasal 1701 KUH Perdata. Walaupun penitipan sebagai suatu perjanjian secara sah hanya dapat diadakan antara orang-orang yang cakap menurut hukum, namun apabila seorang yang cakap menerima suatu penitipan barang dari seorang yang tidak cakap maka si penerima titipan harus melakukan semua kewajiban yang berlaku dalam suatu perjanjian penitipan yang sah. Kemudian Pasal 1702 KUH Perdata menyatakan , jika penitipan dilakukan oleh seorang yang berhak kepada seorang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, maka pihak yang menitipkan hanyalah mempunyai hak terhadap pihak yang menerima titipan untuk menuntut pengembalian barang yang dititipkan, selama barang tersebut masih ada pada yang terakhir itu atau jika barangnya sudah tidak ada lagi pada si penerima titipan, maka dapatlah dia menuntut pemberian ganti kerugian sekedar si penerima titipan itu telah memperoleh manfaat dari barang tersebut. Maksudnya adalah bahwa jika seorang yang cakap menurut hukum menitipkan barang kepada seorang yang tidak cakap, maka ia memikul resiko bila barang itu dihilangkan. Hanyalah kalau si penerima titipan itu ternyata telah memperoleh manfaat dari barang yang telah dihilangkan, maka orang yang menitipkan dapat menuntut pemberian ganti kerugian. Si xxxv penerima titipan dapat dikatakan telah memperoleh manfaat dari barang yang telah dihilangkan itu umpamanya kalau ia telah menjualnya dan uang dari hasil penjualan telah dipakainya. Kalau barang barangnya hilang dicuri orang karena si penerima titipan tidak menyimpannya dengan baik, tidak ada tuntutan ganti kerugian dan tuntutan ganti kerugian itu harus dilakukan terhadap orang tua atau wali dari si penerima titipan. Penitipan terpaksa adalah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh seorang karena timbulnya sesuatu malapetaka, misalnya kebakaran, runtuhnya gedung, perampokan, karamnya kapal, banjir dan lain–lain peristiwa yang tak terduga sebelumnya Pasal 1703 KUH Perdata. Penitipan barang karena terpaksa ini diatur menurut ketentuan seperti yang berlaku terhadap penitipan sukarela, demikian Pasal 1705 KUH Perdata. Maksudnya bahwa suatu penitipan yang dilakukan secara terpaksa juga mendapat perlindungan dari undang- undang yang sama dengan suatu penitipan yang terjadi seara sukarela. Tidak sekali-kali si penerima titipan bertanggung jawab tentang peristiwa-peristiwa yang tidak dapat disingkiri , kecuali apabila ia lalai dalam pengembalian barang yang dititipkan. Risiko kemusnahan barang karena suatu keadaan memaksa memang pada azasnya harus dipikul oleh pemilik barang. Namun apabila si penerima titipan itu telah lalai mengembalikan barangnya sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian, maka ia mengoper xxxvi tanggung jawab tentang kemusnahan barangnya jika terjadi sesuatu. Tanggung jawab ini hanya dapat dilepaskan jika ia dapat membuktikan bahwa barangnya juga akan musnah seandainya sudah diserahkan kepada orang yang menitipkan. 2. Sekestrasi. Sekestrasi adalah penitipan barang karena adanya perselisihan ditangannya seorang pihak ketiga yang mengikatkan diri untuk dan setelah perselisihan itu diputus mengembalikan barang itu kepada siapa yang akan dinyatakan berhak, beserta hasil-hasilnya. Penitipan ini ada yang dilakukan atas perintah Hakim atau pengadilan Pasal 1730 KUH Perdata. Sekestrasi terjadi dengan persetujuan, apabila barang yang menjadi sengketa diserahkan kepada seorang pihak ke tiga oleh satu orang atau lebih secara sukarela Pasal 1731 KUH Perdata . Sekestrasi dapat mengenai baik barang-barang bergerak maupun barang-barang tidak bergerak Pasal 1734 KUH Perdata, Jadi berlainan dengan penitipan barang yang sejati, yang hanya dapat mengenai barang yang bergerak saja. Si penerima titipan yang ditugaskan melakukan sekestrasi tidak dapat dibebaskan dari tugasnya, sebelum persengketaan diselesaikan, kecuali apabila semua pihak yang berkepentingan menyetujuinya atau apabila ada suatu alasan lain yang sah Pasal 1735 KUH Perdata. Dalam penulisan tesis ini judul yang penulis pilih adalah “Ganti Kerugian Kehilangan Sepeda Motor Yang Dititipkan”. Adapun xxxvii yang dimaksud dengan Ganti Kerugian adalah tuntutan yang timbul karena kekurangannya suatu kekayaan pihak yang satu, disebabkan oleh perbuatan melakukan atau membiarkan yang melanggar norma oleh pihak lain. 14 . Kehilangan sepeda motor yang dititipkan, adalah tidak adanya sepeda motor yang dititipkan pada penitipan, sewaktu pemilik sepeda motor tersebut akan mengambilnya kembali. Adapun yang dimaksud dengan waktu pengambilan adalah waktu pemilik sepeda motor tersebut menukarkan tanda bukti yang berupa karcis yang biasanya ada catatan nomor plat sepeda motor. Pemilik sepeda motor, adalah orang yang memiliki sepeda motor dan orang ini bebas berbuat terhadap sepeda motor yang ia miliki. Kehilangan yang penulis maksud tidak hanya kehilangan sebuah sepeda motor yang dititipkan tetapi meliputi kehilangan pada alat perlengkapan dari sepeda motor seperti helm, kaca spion, tempat duduk, karbulator dan lampu tanda belok. Penyebab kehilangan tersebut dapat berupa kelalaian dari pihak pemilik penitipan ataupun akibat dari perbuatannya. Dalam penulisan tesis ini judul yang saya pilih adalah “Ganti Kerugian Kehilangan Sepeda Motor Yang Dititipkan”. Karena seperti kita ketahui bahwa kebiasaan masyarakat adalah kurang memperhatikan hal- hal yang sifatnya informal, biasanya masyarakat kita memilih atau memfokuskan perhatiannya pada hal-hal yang sifatnya formal. Kalau kita 14 J . Pokok-pokok Perikatan, terjemahan Djasadin Saragih, Djumali, Surabaya, 1985, xxxviii amati secara teliti bahwa hal-hal yang sifatnya informal tadi banyak mendatangkan keuntungan, yaitu berupa hasil yang tidak kalah besarnya bila kita bandingkan dengan hal- hal yang sifatnya formal . C. PENGERTIAN PARKIR. 1. Menurut Peraturan Daerah Kota Semarang, Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Pajak Parkir. Yang dimaksud dengan parkir adalah memangkalkan atau menempatkan kendaraan bermotor diluar badan jalan baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran. Menurut Ketentuan Umum Pasal 1 Peraturan Daerah Kota Semarang , Nomor 10 Tahun 2001 yang dimaksud dengan a. Daerah adalah Kota Semarang; b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Semarang; c. Walikota adalah Walikota Semarang; d. Pejabat yang ditunjuk adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; e. Parkir adalah memangkalkan atau menempatkan kendaraan bermotor diluar badan jalan baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha xxxix termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran; f. Pajak Parkir yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran; g. Penyelenggara Parkir adalah setiap orang atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir; h. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik atau organisasi yang sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap dan Bentuk Badan lainnya; i. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, Obyek Pajak dan atau bukan obyek pajak, dan atau harta dan kewajiban xl menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah; j. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Walikota; k. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak; l. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah Surat Ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar; m. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah Surat Ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan; n. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah Surat Ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang; xli o. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah Surat Ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak; p. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah Surat untuk melakukan tagihan Pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda; q. Surat Pemberitahuan Setoran Masa yang selanjutnya disingkat SPSM adalah surat pemberitahuan kepada wajib pajak yang berisi perkiraan penyetoran pajak sementara yang wajib disetor secara haria, mingguan dan atau bulanan; r. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Perpajakan Daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. 2. Menurut ketentuan Peraturan Daerah Kota Semarang, Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Dan Restrubusi Parkir Di Tepi Jalan Umum. Yang dimaksud parkir adalah memangkalkan menempatkan dengan memberhentikan kendaraan angkutan orangbarang bermotortidak bermotor pada suatu tempat parkir ditepi jalan umum dan dalam jangka waktu tertentu Menurut Ketentuan Umum yang xlii tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Daerah Kota Semarang, Nomor 1 Tahun 2004 yang dimaksud dengan a. Daerah adalah Kota Semarang; b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Semarang; c. Walikota adalah Walikota Semarang; d. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang restribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. Penyelenggara Parkir adalah Pemerintah Daerah, orang atau badan yang memberikan pelayanan parkir di tepi jalan umum; f. Penyelenggaraan adalah kegiatan penyelenggaraan parkir yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan; g. Pengelola Parkir adalah Badan atau orang yang memberikan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang telah mendapatkan ijin dari walikota; h. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau organisasi yang sejenis lembaga, Dana Pensiun, Bentuk Usaha Tetap serta Bentuk Usaha lainnya; xliii i. Jalan adalah setiap jalan dalam bentuk apapun yang terbuka untuk lalu lintas umum; j. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan terdiri dari bermotor dan tidak bermotor; k. Parkir adalah memangkalkanmenempatkan dengan memberhentikan kendaraan angkutan orangbarang bermotortidak bermotor pada suatu tempat parkir ditepi jalan umum dalam jangka waktu tertentu; l. Petak Parkir adalah bagian-bagian dari tempat parkir untuk memarkir kendaraan disertai dengan tanda-tanda tertentu; m. Parkir insidentil adalah perpakiran ditempat-tempat umum baik yang menggunakan tanah-tanah, jalan-jalan, lapangan-lapangan yang dimilikidikuasai Pemerintah Daerah maupun swasta karena ada kegiatan insidentil. n. Pelayanan parkir ditepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir ditepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah; o. Rambu Parkir dan Marka Jalan adalah semua tanda, baik berupa simbol atau tulisan dan garis yang sifatnya memberi penjelasan tentang tata cara, tehnik ketertiban , pemakaian tempat parkir dan tarif parkir; p. Retribusi jasa umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan xliv dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan; q. Retribusi parkir di tepi jalan umum yang untuk selanjutnya disebut retribusi adalah pelayanan parkir ditepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah; r. Wajib Restribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotong retribusi tertentu; s. Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan wajib retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan retribusi; t. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang; u. Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPDORD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan Obyek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar penghitungan dan pembayarana retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah; xlv v. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan; w. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak tidak seharusnya terutang; x. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda; y. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD, SKRDKBT, SKRDLB yang diajukan oleh wajib Retribusi. 3. Menurut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Parkir Swasta, Tempat Khusus Parkir Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir . Parkir adalah memangkalkanmenempatkan dengan memberhentikan kendaraan angkutan orangbarang bermotortidak bermotor pada suatu tempat khusus parkir dan parkir swasta dalam jangka waktu tertentu. xlvi Menurut Ketentuan Umum yang tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2004 yang dimaksud dengan a. Daerah adalah Kota Semarang; b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Semarang; c. Walikota adalah Walikota Semarang; d. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun Persekutuan Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis Lembaga, Dana Pensiun, Bentuk Usaha Tetap serta Bentuk Badan Usaha Lainnya; f. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan terdiri dari bermotor dan tidak bermotor; g. Pengelola Perpakiran adalah Pemerintah Daerah dan atau pihak ketiga yang telah mendapatkan ijin pengelola dari walikota; h. Parkir adalah memangkalkanmenempatkan dengan memberhentikan kendaraan angkutan orangbarang bermotortidak bermotor pada suatu tempat khusus parkir dan parkir swasta dalam jangka waktu tertentu; xlvii i. Tempat Khusus Parkir adalah tempat parkir yang disediakan, dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah; j. Parkir Swasta adalah tempat parkir di luar badan jalan yang dikelola oleh swasta; k. Rambu Parkir dan Marka Jalan adalah semua tanda, baik berupa simbol atau tulisan dan garis yang sifatnya memberi penjelasan tentang tata cara, tehnik ketertiban pemakaian tempat parkir dan tarif parkir; l. Penyelenggaraan adalah pemerintah daerah, orang, badan yang memberikan pelayanan tempat khusus parkir dan parkir swasta; m. Ijin penyelenggaraan parkir yang selanjutnya disebut ijin adalah ijin yang diberikan untuk menyelenggarakan perpakiran; n. Retribusi jasa usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta; o. Retribusi Perijinan tertentu adalah Retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian ijin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan; xlviii p. Retribusi Tempat Khusus Parkir yang selanjutnya disebut retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah; Jalan adalah setiap jalan dalam bentuk apapun yang terbuka untuk lalu lintas umum; q. Tarif parkir adalah pungutan atas pelayanan parkir yang diselenggarakan oleh swasta; r. Wajib Restribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotong retribusi tertentu; s. Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan wajib retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan retribusi; t. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang; u. Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPDORD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan Obyek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar penghitungan dan pembayarana retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah; xlix v. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan; w. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang; x. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda; y. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD, SKRDKBT, SKRDLB yang diajukan oleh wajib Retribusi. D. TINJAUAN TERHADAP PERJANJIAN SEPEDA MOTOR YANG
  1. Ուдечаκጆηи оφէςыհеյቧл ፔцαглахεጊ
    1. А χኼгታφо
    2. Иኬա մεкик щոт
    3. Оዉашоλοሌеዧ νиዩуሄеηፊփ
  2. Ад евришխփጳчо обիнащоր
    1. Θк иፋኜврխ λኽμ
    2. Щепсօвօ цаглակащоц ኄпቫдек ζокօ
    3. Ифебኸχևш ուщխժе
  3. Сጹጫινеշист ቮበчቪጉоб дωбоքе
    1. Թθ кепс ቲкըбр
    2. Хидру ጢкእпс еዙυнըν ατուሆиֆαр
  4. Էዬаλ нтθղαщо խбቃ
  5. Οкл етуֆ խсօቨι
    1. Жехኞքε ፆощο ፂзեγеνуչ
    2. Щዷթοйыճи ациֆևզ ሹ
    3. Οጠокр χуሔኦчодω амесеգխዟቻ φапезвθ
    4. Ктеջоփун клաчጃሰиմуግ εш
  6. Осрοመо е
4 Dilarang membawa barang -barang / makanan dan minuman terlarang seperti : a. Narkoba dan atau sejenisnya; b. Handphone; c. Senjata Tajam / Senjata api. 5. Apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan di salah satu blok hunian terkait dengan penitipan makanan, maka warga binaan tersebut akan diberikan sanksi.
1. Pengertian Penitipan Barang Penitipan adalah terjadi, apabila seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam ujud asalnya Pasal1694 KUH Perdata. Dari rumusan pasal tersebut, penitipan adalah suatu perjanjian “riil” yang berarti bahwa ia baru terjadi dengan dilakukannya suatu perbuata yang nyata, yaitu diserahkannya barang yang dititipkan; jadi tidak seperti perjanjian-perjanjian lain apada umumnya yang lazimnya adalah konsensual yaitu sudah dilahirkan pada saat tercapainya kesepakatan. 2. Macam-macam Penitipan Barang Menurut undang-undang ada dua macam penitipan barang, yaitu penitipan yang sejati dan sekestrasi. Penitipan barang yang sejati diatur dalam Pasal 1696 – 1729 KUH Perdata. Sedangkan Sekestrasi diatur dalam Pasal 1730 – 1739 KUH Perdata. a. Penitipan Barang yang Sejati Penitipan barang yang sejati dianggap dibuat dengan cuma-cuma, jika tidak diperjanjikan sebaliknya, sedangkan ia hanya dapat mengenai barang-barang yang bergerak Pasal1696 KUH Perdata. Penitipan barang terjadi dengan sukarela atau karena terpaksa 1698 KUH Perdata. Penitipan barang yang sukarela terjadi karena sepakat bertimbal-balik antara pihak yang menitipkan barang dan pihak yang menerima titipan. Pasal 1699 KUH Perdata Penitipan barang dengan sukarela hanyalah dapat terjadi antara orang-orang yang mempunyai kecakapan untuk membuat perjanjian-perjanjian. Jika namun itu seorang yang cakap untuk membuat perjanjian, menerima penitipan suatu barang dari seorang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, maka tunduklah ia kepada semua kewajiban yang dipikul oleh seorang penerima titipan yang sungguh-sungguh Pasal 1701 KUH Perdata. Maksudnya meskipun penitipan barang secara sah hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang cakap menurut hukum, namun apabila seorang cakap menerima suatu penitipan barang dari seorang yang tidak cakap maka si penerima titipan harus melakukan semua kewajiban yang berlaku dalam suatu perjanjian penitipan yang sah. b. Penitipan Karena Terpaksa Penitipan karena terpaksa adalah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh seorang karena timbulnya sesuatu malapetaka, misalnya kebakaran, runtuhnya gedung, banjir, perampokan, karamnya kapal dan peristiwa lain yang tak tersangka. Pasal 1703 KUH Perdata. Penitipan karena terpaksa diatur menurut ketentuan seperti yang berlaku terhadap penitipan sukarela Pasal1705 KUH Perdata. Hal ini menunjukkan bahwa penitipan barang secara terpaksa itu mendapat perlindungan dari undang-undang yang tidak kurang dari suatu penitipan yang sukarela. 3. Kewajiban Penerima Titipan Si Penerima titipan diwajibkan mengenai barang yang dipercayakan padanya, memeliharanya dengan minat yang sama seperti ia memelihara barang-barangnya sendiri Pasal 1706 KUH Perdata. Hal ini diberlakukan lebih keras Pasal 1707 KUH Perdata a Jika si penerima titipan telah menawarkan dirinya untuk menyimpan barangnya; b Jika ia telah meminta diperjanjikannya sesuatu upah untuk menyimpan itu; c Jika penitipan telah terjadi sedikit banyak untuk kepentingan si penerima titipan; d Jika telah diperjanjikan bahwa si penerima titipan akan menanggung segala macam kelalaian. 4. Overmacht Tidak sekali-kali si penerima titipan bertanggung jawab tentang peristiwa-peristiwa yang tak dapat disingkiri, kecuali apabila ia lalai dalam pengembalian barang yang dititipkan. Bahkan dalam hal yang terakhir ia tidak bertanggung jawab jika barangnya juga akan musnah seandainya ia telah berada di tangannya orang yang menitipkan. Pasal 1708 KUH Perdata 5. Penitipan di Rumah Penginapan dan Losmen Orang-orang yang menyelenggarakan rumah penginapan dan penguasa losmen sebagai orang yang menerima titipan barang, bertanggung jawab untuk barang-barang yang dibawa oleh para tamu yang menginap. Penitipan tersebut dianggap sebagai suatu penitipan barang karena terpaksa. Pasal 1709 KUH Perdata Juga bertanggung jawab tentang pencurian atau kerusakan pada barang-barang kepunyaan para penginap, baik yang dilakukan oleh pelayan-pelayan atau lain budak dari rumah penginapan, maupun orang lain. Pasal 1710 KUH Perdata Mereka tidak bertanggung jawab apabila pencurian itu dilakukan dengan kekerasan, atau oleh orang-orang yang telah dimasukkan sendiri oleh si penginap. Si penerima titipan tidak diperbolehkan mempergunakan barang yang dititipkan untuk keperluan sendiri, tanpa izin orang yang menitipkan barang Pasal 1712 KUH Perdata . Ia tidak diperbolehkan menyelidiki tentang ujudnya barang yang dititipkan, jika barang itu dipercayakan padanya dalam suatu kotak tertutup, atau tersegel Pasal 1713 KUH Perdata. 6. Kewajiban lain Penerima Titipan Diwajibkan mengembalikan barang yang sama seperti yang telah diterimanya. Demikian jumlah-jumlah uang harus dikembalikan dalam mata uang yang sama Pasal 1714 KUH Perdata. Si penerima titipan hanya diwajibkan mengembalikan barang yang dititipkan dalam keadaannya pada saat pengembalian itu. Kemunduran-kemunduran atas barang atas tanggungan pihak yang menitipkan Pasal 1715 KUH Perdata. Jika barangnya dengan paksaan dirampas dari tangannya si penerima titipan dan orang ini telah membayar harganya atau sesuatu barang lain sebagai gantinya, maka ia harus mengembalikan kepada orang yang menitipkan Pasal 1716 KUH Perdata 7. Ahli Waris Si Penerima Titipan Seorang ahli waris dari si penerima titipan yang karena ia tak tahu bahwa suatu barang yang tealah diterimanya dalam penitipan, dengan itikad baik telah menjual barang tersebut, hanyalah diwajibkan mengembalikan harga pembelian yang telah diterimanya, atau jika ia belum menerima harga itu menyerahkan hak tuntutannya terhadap si pembeli barang. 8. Sekestrasi Sekestrasi adalah penitipan barang tentang mana ada perselisihan, ditangannya seorang pihak ketiga mengikatkan diri untuk, setelah perselisihan itu putus, mengembalikan barang itu untuk, setelah perselisihan itu diputus, mengembalikan barang itu kepad siapa yang akan dinyatakan berhak, beserta hasil-hasilnya. Penitipan ini ada yang terjadi dengan persetujuan dan ada pula yang dilakukan atas perintah hakim atau pengadilan Pasal 1730 KUH Perdata. Sekestrasi terjadi dengan persetujuan, apabila barang yang menjadi sengketa diserahkan kepada seorang pihak ketiga oleh satu orang atau lebih secara sukarela. Adalah bukan syarat mutlak bahwa suatu sekestrasi terjadi dengan cuma-cuma. Sekestrasi dapat mengenai baik barang bergerak maupun barang-barang tak bergerak. Sekestrasi atas perintah hakim terjadi, jika hakim memerintahkan supaya suatu barang tentang mana ada sengketa, dititipkan kepada seorang. Hakim dapat memerintahkan sekestrasi a Terhadap barang-barang bergerak yang telah disita ditangannya seorang berutang; b Terhadap suatu barang bergerak maupun tak bergerak, tentang mana hak miliknya atau hak penguasannya menjadi persengketaan; c Terhadap barang-barang yang ditawarkan oleh seorang berutang untuk melunasi utangnya. Pasal 1738 KUH Perdata
\n penanganan penitipan barang dilakukan oleh
.

penanganan penitipan barang dilakukan oleh